Berita Terkini

KPU Sanggah Kesaksian Ahli dari Pengadu

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyanggah keterangan ahli yang diajukan oleh pihak pengadu dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang kembali digelar di Auditorium KH. M. Rasjidi, Gedung Kementrian Agama, Jl. MH.Thamrin, Jakarta.

Agenda sidang dugaan pelanggaran kode etik dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 hari ini (15/8) adalah mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh pihak pengadu dan pihak teradu.

Ahli bidang informatika dari pihak pengadu, Fahrurozi, dan Iwan Sumantri mengklaim bahwa formulir C1 yang diupload ke website KPU RI tidak semuanya berhologram. Menurut dia, formulir C1 yang asli adalah formulir yang berhologram, sehingga menurutnya hasil scanning yang diupload harus berhologram pula.

Komisioner KPU RI Arief Budiman menjawab klaim tersebut dengan menjelaskan bahwa formulir C1 yang diupload ke website cukup dengan formulir salinan. “Formulir C1 hasil scanning yang diupload memang tidak harus yang berhologram, cukup salinan saja, itu yang kami (KPU RI) butuhkan,” tandasnya.

Iwan, dalam kesaksiannya menduga bahwa sistem IT yang dimiliki oleh KPU rentan terhadap peretasan, karena ada pihak yang membocorkan letak mikro teks dalam formulir yang diterbitkan oleh KPU.

“Kami (Ahli) menduga info ini menyebar dan digunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab dalam memenangkan salah satu pasangan calon,” klaimnya.

Atas asumsi-asumsi tersebut Ketua Majelis Hakim, Jimly Asshiddiqie meminta ahli untuk menyampaikan kesaksian berupa fakta, tidak sebatas hipotesis.

Hal-hal yang disampaikan saksi berupa hipotesis. Ini bisa dimanfaatkan KPU untuk memperbaiki sistem IT ke depan, tetapi di dalam sidang ini, keterangan yang diberikan harus berdasarkan fakta, sehingga bisa digunakan untuk memberatkan teradu,” tuturnya.

Sejalan dengan Jimly, Anggota Majelis Hakim, Saut H. Sirait mempertanyakan dimana letak kesalahan pihak teradu dalam kesaksian tersebut.

“Secara IT apa yang salah dari KPU? Tadi anda menyampaikan bahwa tidak ada sistem yang 100 persen aman dari aksi peretasan. Kami belum mendapat dalil yang menyatakan apa yang dilakukan KPU itu salah secara IT,” jelasnya.

Sidang DKPP diskors pada pukul 17.00 WIB, dan akan dibuka kembali pada 19.00 WIB dengan agenda pemberian keterangan Ahli yang diajukan oleh pihak termohon, Harjono (Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi). (ris/dam/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 4,115 kali